Dirut RSUD Kota Bekasi Setor Duit Rp 110 Juta
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto menyetor uang ratusan juta ke Rahmat Effendi ‘Pepen’ dengan alasan menjalankan semangat jiwa korsa kepada pimpinan. Di sisi lain, total Penen menerima setoran dari para ASN sebanyak Rp 7,1 miliar yang ia pergunakan membangun villa mewah dan kawasan glamping di Cicarua Bogor. Sidang kasus korupsi Walikota non aktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 6 Juli 2022. Rahmat Effendi alias Pepen meminta setoran dari beberapa anak buahnya termasuk Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto. Dalam sidang yang dipimpin hakim Eman Sulaeman, saksi Kusnanto mengaku ikut menyetorkan uang untuk pembangunan villa Glamping Jasmine milik Pepen. “Saya harus membayar Rp175 juta. Tapi baru bayar Rp110 juta. Itu pun patungan dengan wadir (wakil direktur) pelayanan,†ujar Kusnanto ketika memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kemarin (6/7) Kusnanto hadir dalam sidang untuk terdakwa Rahmat Effendi, Walikota Bekasi nonaktif terkait dugaan penerimaan setoran dari pejabat struktural untuk pembangunan villa. Kusnanto menyebutkan itu investasi karena ia diiming-imingi akan menerima keuntungan 30 persen tiap bulannya. Uang diberikan secara bertahap kepada Yudianto Asda I Pemkot Bekasi. Akan tetapi saat ditanya hakim tentang konsep bisnis dan bukti tanda terima penyerahan uang, Kusnanto mengatakan tidak ada. Ia bahkan berdalih bahwa pemberian itu didasari rasa kepercayaan, kebersamaan, loyalitas, dan jiwa korsa. “Jiwa korsa kepada siapa?†cecar hakim. Kusnanto menjawab ia melakukan karena kebersamaan dengan kepala dinas lain yang juga menyetorkan uang. Selain itu, sebagai bukti loyalitas pada pimpinan. Kendati demikian, Kusnanto juga merasa waswas ketika Rahmat ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga ia tidak menghadiri undangan membahas soal villa. Selain Kusnanto, hadir juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Junaedi. Dia mengaku telah menyetorkan uang sebagai investasi. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan jika Rahmat Effendi menerima setoran dengan total Rp 7.183.000.000 dari para pejabat struktural dan ASN Kota Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut, Rahmat bersama dengan Mulyadi alias Bayong, Yudianto Asda I Pemkot Bekasi dan Kabid di Dinas Tata Ruang Engkos Koswara melakukan pertemuan di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor. "Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa," ujar jaksa KPK. Yudianto langsung melakukan permintaan terhadap pejabat struktural. Adapun jumlah yang diminta masing-masing untuk menyetor uang sebesar Rp 175 juta. Adapun uang yang diberikan pejabat struktural tersebut yang diterima mulai dari Rp 135 juta hingga Rp 200 juta lebih. Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: